Berita
Batalnya Bulan Film Nasional Kineforum dan Tata Kelola Taman Ismail Marzuki
Dari siaran pers
Jakarta – Pada 25 Maret 2023, akun IG Kineforum mengumumkan penundaan acara tahunan Kineforum-DKJ, Bulan Film Nasional (BFN). Pada 30 Maret 2023, Komite Film DKJ harus mengumumkan bahwa setelah pertemuan dengan pihak Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ TIM), Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI, dan Jakarta Propertindo (Jakpro), antara 20-29 Maret 2023, acara BFN 2023 tidak bisa dilaksanakan. Kronologi batalnya BFN 2023 terlampir bersama rilis ini. Hal ini sungguh memprihatinkan dan merupakan gunung es dari masalah tatakelola TIM yang bisa berdampak pada ekosistem kesenian lebih luas yang terpaut dengan pusat kesenian Jakarta ini. Beberapa hal yang patut diperhatikan oleh para pengampu kepentingan film dan juga pengampu kepentingan TIM secara umum:
1. Batalnya BFN 2023 adalah karena terjadi deadlock tentang penggunaan ruang putar Kineforum untuk program ini. Sejak awal tahun 2023, Komite Film dan Kineforum telah memastikan bahwa BFN 2023 akan dilaksanakan di ruang putar Kineforum, TIM, pada 25 Maret – 2 April 2023. Pada 10 Maret, Kineforum telah mengunggah teaser BFN 2023 di akun IG Kineforum berupa info tanggal acara dan draft poster acara. Programmer Kineforum telah merancang pemutaran 15-20 film pendek, dokumenter, dan film panjang untuk BFN 2023.
Pihak Jakarta Propertindo (Jakpro) pada 16 Maret 2023 menginformasikan kepada
Kineforum bahwa penggunaan ruang di TIM yang di bawah pengelolaan Jakpro,
termasuk Kineforum, melalui tiga skema:
a. Membayar uang sewa,
b. Menerapkan sistem bagi-hasil/profit sharing,
c. Pihak Disbud DKI mengeluarkan surat rekomendasi untuk subsidi
penggunaan ruang yang dimaksud.
Baik Kineforum-DKJ, UP PKJ TIM, maupun Disbud DKI tidak bisa menerapkan ketiga
opsi tersebut, tersebab hal-hal yang akan dirinci dalam poin setelah ini.
2. Pihak Kineforum, DKJ, UP PKJ TIM tidak bisa menerapkan opsi pembayaran uang sewa untuk program-program yang telah diajukan melalui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dari APBD Jakarta. Pada saat Komite Film DKJ mengajukan anggaran program Kineforum bersama program DKJ untuk periode 2023 pada semester kedua 2022, tidak ada pengajuan dana sewa ruangan di Taman Ismail Marzuki. Mengingat pengajuan anggaran ini telah memiliki SK, maka pengajuan dan struktur RAB ini telah memiliki kekuatan hukum. Ditambah, secara de facto penggunaan ruang putar Kineforum yang mencakup dua studio pemutaran, satu ruang serbaguna, dan satu serambi terbuka, selama 2022 setelah masa aktivasi Taman Ismail Marzuki tidak pernah dikenakan uang sewa. Hingga periode konfirmasi dengan pihak UP PKJ TIM mengenai pencairan dana program yang telah diajukan dan waktu pelaksanaan program pada 30 Januari hingga 27 Februari 2023, tidak ada informasi gamblang tentang keharusan Kineforum menyewa ruang putar Kineforum dari Jakpro. Setelah beberapa kali pihak Kineforum meminta kepastian soal penggunaan ruang putar Kineforum, pihak Jakpro memberikan tiga opsi tersebut kepada Kineforum pada 16 Maret 2023.
3. Selama 2022, pembicaraan dan advokasi intensif DKJ-Akademi Jakarta-IKJ dengan pihak Disbud DKI, UP PKJ TIM, dan Jakpro, ruang putar Kineforum dan ruang latihan di gedung Trisno Soemardjo, bersama masjid Amir Hamzah, dipresentasikan sebagai ruang layanan publik yang tidak dikenai biaya sewa ruangan bagi pengguna yang dikurasi oleh DKJ. Ketika ternyata pihak Jakpro memberi opsi berbasis asumsi adanya uang sewa diterapkan pada program Kineforum, Komite Film berasumsi ada yang berubah dalam kebijakan penggunaan ruang di TIM dari praktik dan pembicaraan selama 2022.
4. Pihak Kineforum, DKJ, UP PKJ TIM tidak bisa menerapkan opsi bagi-hasil/profit sharing untuk program-program yang telah diajukan melalui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dari APBD Jakarta. Seluruh program yang dirancang, diinkubasi, dan diampu oleh DKJ sama seperti seluruh program UP PKJ TIM, adalah kegiatan non-profit. Kegiatan dan program kesenian yang didanai oleh APBD di PKJ TIM secara prinsipal tidak dibolehkan menarik keuntungan, sehingga kegiatankegiatan tersebut lazimnya tidak menerapkan penarikan uang dari penjualan tiket dan semacamnya. Maka, tidak mungkin terjadi mekanisme profit-sharing dalam kegiatankegiatan ini.
5. Pihak Disbud DKI belum bisa menerapkan opsi surat rekomendasi subsidi penggunaan ruang di TIM, mengingat Pergub Subsidi yang telah digodok sejak 2022 belum dikeluarkan. Apabila surat rekomendasi diberikan, maka subsidi penggunaan ruang akan dianggap hutang Pemprov DKI/Disbud DKI kepada Jakpro. DKJ bisa memahami bahwa hal ini bukan opsi yang baik bagi Disbud DKI selama Pergub tentang subsidi belum dikeluarkan.
6. Sebagai pertimbangan, program Kineforum (termasuk kegiatan BHN setiap Maret) adalah salah satu program yang telah dimandatkan sebagai program unggulan yang membangun citra kawasan Taman Ismail Marzuki, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur 1007/tahun 2022 mengenai Pengelolaan PKJ TIM. Mandat ini mengimplikasikan arahan agar program-program yang telah tercantum secara jelas di KepGub tersebut dapat difasilitasi semua pihak agar selalu terlaksana.
7. Dengan demikian, saat ini sedang terjadi deadlock mengenai penggunaan ruang di Taman Ismail Marzuki. Program BFN adalah salah satu program DKJ yang seharusnya terlaksana di awal tahun, karena waktu pelaksanaannya terkait dengan Hari Film Nasional pada 30 Maret setiap tahun. Akibat deadlock ini, untuk pertamakalinya sejak dicanangkan pada Maret 2006 dengan nama Sejarah Adalah Sekarang, kegiatan yang merupakan bagian dari hajatan nasional dunia perfilman Indonesia ini harus dibatalkan. Pengunduran ke bulan lain, tentu saja akan menghilangkan esensi hajatan nasional perfilman tersebut. Apabila deadlock ini berlanjut, maka kegiatan dan program lain yang diampu oleh DKJ, Akademi Jakarta, IKJ, maupun UP PKJ TIM sendiri (misalnya, kegiatan di Planetarium) akan terancam mengalami masalah serupa dalam hal penggunaan ruang di Taman Ismail Marzuki.
8. Sebagai catatan, kegiatan dan program yang diampu oleh DKJ, Akademi Jakarta, IKJ, dan UP PKJ TIM bukanlah kegiatan eksklusif. Sebaliknya, program-program tersebut justru bersifat publik dalam arti: terbuka untuk publik, dan didanai utamanya oleh dana publik (baik melalui APBD, Hibah, maupun kolaborasi dan fasilitasi pemprov DKI). Publik di sini mencakup seniman, pekerja seni, dan warga penikmat seni di Jakarta maupun secara nasional dan internasional. Panduan kurasi untuk penggunaan fasilitas PKJ TIM dari DKJ, misalnya, adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana publik bagi kesenian di Jakarta, sehingga publik mendapatkan bentuk dan capaian terbaik dari kesenian dan kegiatan budaya di Jakarta. Maka, hambatan bagi terlaksananya kegiatan kesenian di TIM adalah juga hambatan bagi publik mendapatkan kegiatan kesenian yang baik di TIM.
9. Dalam kebuntuan atau deadlock ini, secara de facto Kineforum-DKJ tidak memiliki posisi apa pun untuk menggunakan ruang putar Kineforum di TIM. Kineforum-DKJ hanya bisa menggunakan ruang putar Kineforum sebagai penyewa saja.
10. Komite Film DKJ sebagai pengampu langsung program Kineforum menghimbau kepada Gubernur DKI, Bapak Heru Budi Hartono untuk secara serius memerhatikan persoalan tatakelola TIM karena hal ini terkait dengan pembangunan ekosistem kesenian di Jakarta. Apabila skema pengelolaan TIM kembali dibiarkan dalam bentuk sekarang, maka itu berarti Pemprov DKI kembali ke tafsir awal mengenai Pergub Penugasan kepada PT. Jakarta Propertindo untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki no. 63/2019, yakni berupa penguasaan sepenuhnya lahan yang direvitalisasi. Apakah ini berarti tak ada lagi skema subsidi dan tatakelola sebagaimana yang telah diadvokasikan oleh DKJ-Akademi Jakarta-IKJ selama sejak 2019 hingga kini? Komite Film DKJ memandang bahwa sejauh ini, Pergub Subsidi kegiatan seni budaya antara lain bisa menaungi skema subsidi atau berbagai bentuk fasilitasi lainnya untuk penggunaan ruang-ruang seni di TIM sebagaimana seharusnya menjadi lebih optimal. Jika pun ada skema lain ditawarkan, seharusnya skema itu memang membawa maslahat lebih baik bagi penggunaan ruang seni di TIM oleh publik dan dapat dibicarakan bersama para pengampu kepentingan di TIM.
Jakarta, 30 Maret 2023
Tertanda,
Ekky Imanjaya/Ketua Komite Film DKJ
Agni Ariatama/Anggota Komite Film DKJ
Hikmat Darmawan//Anggota Komite Film DKJ
Shuri Mariasih Gietty Tambunan/Anggota Komite Film DKJ
Kronologi Penundaan Program Bulan Film Nasional Kineforum 2023
30 Januari 2023, Kineforum diminta mengisi Jadwal Kegiatan dan Kerangka Acuan Kerja selama tahun 2023 oleh UP PKJ. Selain itu, diinfokan juga mengenai dana anggaran baru bisa cair di tengah atau akhir bulan April 2023, karena ada arahan untuk triwulan 1 anggaran difokuskan untuk kegiatan prioritas.
7 Februari 2023, Kineforum mengirim KAK (Kerangka Acuan Kerja) ke UP PKJ untuk program selama tahun 2023.
27 Februari 2023, Kineforum minta waktu ketemu dengan UP PKJ untuk koordinasi program pertama di 2023, yg rencananya berjalan tanggal 25 Maret-2 April 2023. UP PKJ/Ibu Ratih mengkonfirmasi jadwal kegiatan 2023 apakah sudah benar atau belum, kineforum sudah setuju dan jadwal sudah benar.
1 Maret 2023, Kineforum bertemu dan koordinasi dengan UP PKJ, pertemuan seharusnya dengan Ibu Ratih tapi berhalangan dan diwakili oleh Pak Robby. Info yang diterima oleh Kineforum adalah dana anggaran 2023 belum bisa dipastikan cair di April 2023. Maka program yg berjalan akan menggunakan kas Kineforum dahulu yang rencananya dipakai untuk pembayaran screening fee, operasional, dan relawan.
5 Maret 2023, Kineforum mengunggah promo program berupa teaser (bukan detail acara) berisi tanggal acara, caption, dan draft poster acara.
9 Maret 2023, Kineforum diminta Ibu Ratih untuk tidak publikasi acara dulu karena UP
PKJ masih koordinasi dengan Jakpro, mengenai penggunaaan teater Kineforum.
10 Maret 2023, Kineforum menginfokan kepada UP PKJ TIM bahwa penundaan program akan mengurangi esensi hari film nasional yang jatuh di tanggal 30 Maret. Selain itu, akan merepotkan karena harus menginfokan penundaan ke pemilik film yang jumlahnya kurang lebih 15-20 film (dokumenter, film panjang, dan film pendek).
14 Maret 2023, Kineforum menanyakan update mengenai hasil koordinasi UP PKJ dengan Jakpro, tapi belum ada kepastian.
16 Maret 2023, Kineforum kembali menanyakan update, tapi info yang didapat adalah:
karena Pergub mengenai subsidi belum disahkan, maka Jakpro memberikan 3 opsi
untuk pemakaian teater Kineforum:
- Sewa
- Profit Sharing
- Surat rekomendasi dinas untuk subsidi
Di hari yang sama, UP PKJ juga menginfokan bahwa mereka sudah bersurat dengan
DisBud dan menunggu arahan selanjutnya.
17 Maret 2023, Kineforum menanyakan update mengenai arahan DisBud, tapi belum
ada hasil.
18 Maret 2023, Kineforum kembali menanyakan update tapi belum dijawab.
19 Maret 2023, hari yang seharusnya Kineforum mengunggah promo program terpaksa ditunda krn blm ada kejelasan. Malam harinya diinfo oleh mbak Ratih, kalau program sebaiknya ditunda karena belum ada jawaban pasti dari DisBud (ibu Farah).
20 Maret 2023, Kineforum menginfokan rencana penundaan program Bulan Film Nasional ke Komite Film melalui Gayatri. Komite Film juga mengontak Disbud DKI, yakni Bapak Imam Hadi Purnomo sebagai Sekretariat Disbud DKI, mengenai permasalahan ini. Bapak Imam mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan staf Dikbud dan UP PKJ TIM. Komite Film DKJ telah menyampaikan juga info bahwa Kineforum hanya bisa menunggu kabar kepastian acara hingga 21 Maret 2023, karena itu adalah tenggat kepastian bagi para pemilik film yang akan diputar di acara BFN yang seharusnya dimulai pada 25 Maret 2023.
21 Maret 2023, Bapak Imam menginfokan kepada Komite Film DKJ bahwa pihak Disbud memandang bahwa sesuai Pergub 63/2019 dan Pergub 16/2022, gedung Kineforum memang berada di bawah pengelolaan PT. Jakpro, sehingga yang bisa menjawab masalah bisa digunakan atau tidaknya adalah pihak PT. Jakpro. Beliau menyarankan agar ada audiensi dengan Ka. Disbud agar bisa menjajaki kemungkinan dapat surat rekomendasi penggunaan ruang Kineforum. Pihak Kineforum terpaksa menghubungi para pemilik film dan menyatakan terjadi penundaan kegiatan BFNKineforum 2023.
25 Maret 2023, Kineforum mengunggah pengumuman penundaan kegiatan BFN 2023
di akun Instagram Kineforum.
27 Maret 2023, rapat daring antara Pengurus Harian DKJ, perwakilan Komite DKJ, UP PKJ TIM, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dan PT. Jakpro. Pihak pengambil keputusan dari PT. Jakpro tidak dapat hadir, dan rapat hanya menjadi dengar pendapat tentang penggunaan ruang seni di TIM. Salah satu keterangan penting dari UP PKJ TIM adalah bahwa apa yang dialami Kineforum juga dialami oleh program Planetarium yang diajukan oleh UP PKJ TIM. Juga konfirmasi bahwa pengajuan DPA program UP PKJ TIM, termasuk program-program DKJ, Akademi Jakarta, dan IKJ, untuk tahun anggaran 2023 memang tidak mengajukan unit biaya penyewaan ruang di TIM. Hal ini, menurut pihak UP PKJ TIM, karena tidak ada acuan tarif ruangan yang telah ditetapkan atau diusulkan dari PT. Jakpro pada 2022.[]