Berita
Film “Sejauh Kumelangkah” Diputar Tanpa Izin, Kemendikbud, Telkom, dan TVRI Disomasi
Siaran Pers
Sutradara film Sejauh Kumelangkah (How Far I’ll Go), Ucu Agustin, melayangkan somasi (teguran) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Telkom Indonesia (Telkom) karena menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat serta pemegang hak cipta film. Film Sejauh Kumelangkah yang memenangkan Piala Citra 2019 untuk kategori film dokumenter pendek tersebut ditayangkan dalam program Belajar dari Rumah (BDR) kerja sama Kemendikbud dan TVRI. Film Sejauh Kumelangkah juga ditayangkan di platform streaming online TV on-demand UseeTV, program layanan televisi milik Telkom.
Tentang “Sejauh Kumelangkah”
Film Sejauh Kumelangkah berkisah tentang persahabatan dua remaja penyandang disabilitas netra yang tinggal di Amerika Serikat dan Indonesia. Film menceritakan persoalan seputar akses berbagai layanan publik termasuk akses penyandang disabilitas terhadap pendidikan. Indonesia memiliki populasi penyandang disabilitas netra terbesar kedua di dunia, setelah Ethiopia. Sehingga Sejauh Kumelangkah diharapkan dapat memberi kesadaran dan kepedulian lebih pada masyarakat dan penyandang disabilitas akan isu ini.
Pada Agustus 2018, setelah Sejauh Kumelangkah memenangkan IF/Then shorts Southeast Asia Pitch yang diselenggarakan oleh Tribeca Film Institute (TFI) bekerja sama dengan Docs by The Sea yang dikelola In-Docs, film ini diproduksi selama lebih dari setahun dengan sumber pembiayaan dana pribadi dan film grant. Melalui IF/Then shorts SEA film kemudian mendapat kontrak dengan Aljazeera Internasional (AJI-Malaysia) yang mengharuskan film ditayangkan perdana di platform TV Al Jazeera, ekslusif dengan masa hold back 6 bulan. Ucu pun selaku sutradara sedang terikat kontrak dengan AJI saat film Sejauh Kumelangkah ditayangkan oleh Kemdikbud di program BDR di TVRI.
Kronologi Kejadian
Pelanggaran bermula ketika seorang staf ahli di Kemendikbud meminta In-Docs (Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia) merekomendasikan film dokumenter Indonesia untuk ditayangkan dalam program BDR Kemendikbud di TVRI. In-Docs yang juga salah satu executive produser film Sejauh Kumelangkah merekomendasikan—salah satunya film ini. In-Docs kemudian berkali-kali meminta draf kontrak/MOU agar semua pihak bisa secara transparan mengetahui skema kerja sama, termasuk untuk keperluan pemberitahuan ke pihak AJI. Tapi dalam perjalanan tak sekali pun permintaan ditanggapi.
Baca juga: Docs by The Sea Kembali Bawa Dokumenter Asia Tenggara ke Pasar Internasional
Pada 25 Juni 2020, film Sejauh Kumelangkah tayang di TVRI dalam program BDR Kemendikbud dan juga disiarkan/streaming online di TV on-demand UseeTV, tanpa kontrak, tanpa izin, dan tanpa pemberitahuan kepada In-Docs, terlebih kepada Ucu. Film bukan hanya telah diberi logo Kemendikbud dan TVRI, tapi juga telah dimutilasi dan dimodifikasi sedemikian rupa hingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netra tidak tersampaikan dengan baik. Secara sepihak, Kemendikbud kemudian mengirim uang sebesar Rp1.500.000 kepada In-Docs melalui rekening atas nama pribadi/perorangan dan bukan melalui rekening resmi institusi Kemendikbud.
Tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak cipta sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan oleh institusi pemerintah dan juga BUMN yang seharusnya melindungi hak cipta.
Tuntutan
Sutradara/Produser Ucu Agustin melalui kuasa hukumnya AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR) dalam somasi yang telah dikirimkan, mendesak: Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik. Selain itu, karena materi hak cipta ditayangkan ke publik di lembaga penyiaran publik dan dengan menggunakan anggaran dana publik (untuk mitigasi bencana Covid-19), Ucu dan kuasa hukum juga meminta Kemendikbud untuk membuka rincian penggunaan anggaran program BDR kepada publik serta melakukan pengawasan program BDR di TVRI untuk selanjutnya secara ketat.
Seiring dengan misi film Sejauh Kumelangkah yang dibuat dengan semangat untuk perbaikan hak penyandang disablitas di Indonesia, dalam somasi, Ucu dan kuasa hukum juga mendesak Kemendikbud melakukan evaluasi penyelenggaraan program BDR agar lebih inklusif dan ramah terhadap peserta didik penyandang disabilitas. Di antaranya dengan menambahkan bahasa isyarat, close caption dan menyediakan versi audio description dalam seluruh program BDR Kemendikbud. Kemendikbud juga didesak membuat Permendikbud pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas. Kemendikbud juga didesak untuk menjadikan film Sejauh Kumelangkah sebagai bahan mengampanyekan pendidikan inklusif di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran terhadap isu disabilitas di Indonesia.
Baca juga: Dokumenter di Indonesia: Tetap Berkreasi Meski Ekosistem Belum Jadi
Perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta oleh Kemendikbud, TVRI, dan Telkom sebagai institusi negara yang seharusnya terdepan dalam perlindungan, membuat prihatin dan patut disayangkan. Terkait ini, Ucu dan kuasa hukum juga mendesak Kemendikbud melakukan penguatan terhadap komunitas seni termasuk di dalamnya untuk para pekerja film. Kemendikbud diminta untuk membuat program edukasi bagi para pembuat film supaya mengetahui hak-haknya. Melakukan kampanye publik tentang hak cipta dan pentingnya perlindungan serta penghargaan terhadap pekerja seni juga jadi hal yang turut didesak dalam somasi. Begitupun dengan TVRI dan Telkom, didesak untuk membuat tayangan edukasi terkait hak cipta selama tiga puluh hari, setidaknya 30 detik setiap tayangan.
Adapun untuk kerugian material, ketiga pihak–Kemendikbud, TVRI dan Telkom, diminta untuk mengganti rugi secara tanggung renteng sebesar USD$80.000. Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berutang serta untuk ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak.
Ucu dan kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kepada Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk menjawab somasi. Jika tidak ada jawaban dan/atau pelaksanaan tuntutan somasi, maka dengan terpaksa akan ditempuh langkah-langkah hukum yang tersedia
Sumber gambar: Trailer film “Sejauh Kumelangkah”, Youtube Gambar Bergerak